Belajar dari dasar dan Bangun kemampuan Seputar Cyber Security, Bug Bounty, Teknologi Informasi, Pemrograman, dan Linux Berbahasa Indonesia mulai dari nol.
Seiring dengan perkembangan zaman, kejahatan digital juga semakin berkembang, namun yang namanya kejahatan pasti akan meninggalkan jejak, ingat pribahasa "Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga". Begitu juga dengan yang namanya kejahatan, pasti akan ketahuan juga. Kalau kejahatan digital jejaknya bisa berupa sebuah file, log aktivitas attacker, jejak waktu ataupun lokasi, metadata, dan lainnya.
Dengan bantuan dari forensik digital, kita bisa memastikan bagaimana sebuah kejahatan digital dapat terjadi, apa kerusakan yang ditimbulkan serta siapa pelakunya.
Digital forensik adalah sebuah proses pengawetan, pengidentifikasian, ekstraksi data, dan sebuah dokumentasi bukti dari berbagai media digital, layaknya komputer, Smartphone, ataupun jaringan digital.
Menurut Dedy Hariyadi, digital forensik adalah sebuah proses pengungkapan fakta dari bukti digital dengan menggunakan metode ilmiah untuk mendukung ataupun menyelesaikan suatu permasalahan yang tidak wajar layaknya kriminal dalam proses penegakan aturan yang berlaku.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada awalnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tertuang didalam UU No. 11 Tahun 2008 pasal 6 berbunyi “Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Dari pasal diatas dapat kita tarik kesimpulan kalau alat bukti itu bisa berupa informasi elektronik ataupun dokumen elektronik. Alat bukti itu akan dianggap sah kalau memenuhi 4 syarat yaitu bisa diakses, bisa ditampilkan, bisa dijamin keutuhannya, serta bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak memenuhi keempat syarat diatas, maka dianggap tidak sah.
Tetapi, di tahun 2016 terjadi sebuah perubahan dari undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang semulanya UU No. 11 Tahun 2008 pasal 6, sekarang sudah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 dalam Pasal 43 Ayat 5 Huruf j yang bunyinya “Yang dimaksud “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut. Ahli digital forensik bisa berasal dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Prinsip Digital Forensik
Meminimalkan Penanganan Langsung
Mencatat Semua Aktivitas
Mengikuti Aturan Hukum yang Berlaku
Tim Digital Forensik
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), tim forensik dibagi menjadi 2 bagian :
Digital Evidence First Responder (DEFR)
Digital Evidence First Responder merupakan seorang yang mempunyai wewenang, terlatih, serta memenuhi persyaratan menjadi pihak pertama yang dapat bertindak di TKP untuk mengoleksi serta mengakuisisi barang bukti digital sesuai dengan tanggung jawabnya.
Digital Evidence Specialist (DES)
Digital Evidence Specialist merupakan seorang yang bisa melaksanakan tugas dari seorang DEFR dan mempunyai spesialisasi dalam hal pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan untuk dapat menangani berbagai masalah teknis tentang forensik digital.
Kategori Forensi Digital
Menurut Lawrence Williams, seorang Pakar peretasan dan keamanan siber, ia membagi digital forensik Menjadi 8 Kategori :
Forensik disk
Kategori ini merupakan jenis forensis yang berkaitan terkait ekstraksi data melalui media penyimpanan dengan cara mencari file-file yang aktif ataupu file yang telah di modifikasi atau dihapus oleh pelaku.
Forensik jaringan
Kategori ini melakukan pemantauan terhadap lalu lintas di jaringan komputer guna mengumpulkan informasi-informasi penting serta bukti hukum.
Forensik nirkabel
Kategori ini bertujuan untuk menawarkan alat yang dapat digunakan untuk menganalisis data dari lintas jaringan nirkabel.
Forensik basis data
Kategori ini berkaitan dengan pemeriksaan serta evaluasi data database dan juga pemeriksaan metadata.
Forensik malware
Kategori ini mempelajari malware sebagai bukti dukung.
Forensik e-mail
Kategori ini berhubungan dengan pemulihan dan analisis terhadap surat elektronik yang telah dihapus.
Forensik memori
Kategori ini bertugas untuk mengumpulkan data dari RAM.
Forensik Smartphone
Kalau forensik jenis Smartphone dilakukan untuk memeriksaan serta menganalisis perangkat Smartphone. ini bertujuannya agar membantu untuk mengambil kontak telepon, SIM, log panggilan, SMS/MMS masuk, serta keluar, audio, video, dll.
Manfaat Forensik Digital untuk Kemananan Perusahaan
Langkah preventif
Identifikasi area kelemahan
Area di dalam sistem kita seringkali tidak idak terlihat, dan iyu bisa memudahkan attacker untuk mengakses data ataupun informasi yang dianggap penting. Forensik digital ini sangat berperan untuk mengumpulkan informasi kemudian informasi tersebut dievaluasi apakah celah atau kerentanan tersebut berpotensi mengancam.
Memulihkan informasi yang dihapus
Didigital forensik, Melakukan pemilihan informasi yang tidak sengaja dibuat.
Forensik digital dapat memulihkan informasi menggunakan metode yang cukup kompleks agar kemudian dijadikan barang bukti di pengadilan.
Mencegah virus dan malware
Salah satu manfaat forensik digital adalah adanya perangkat lunak antivirus.
Forensik digital ini bertujuan untuk menganalisis virus tersebut bisa masuk darimana saja.
Selain itu, perangkat lunak yang dikembangkan oleh forensik digital juga bisa mendeteksi spyware dan malware, sehingga sistem atau jaringan akan lebih aman.
Posting Komentar